News Ticker

Menu
Powered by Blogger.

Shalat Dengan Menjadikan Tombak Sebagai Sutrah (Pembatas) pada Shalat Hari Raya

Bab: Shalat Dengan Menjadikan Tombak Sebagai Sutrah (Pembatas) pada Shalat Hari Raya

No. Hadist: 919
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ تُرْكَزُ الْحَرْبَةُ قُدَّامَهُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ ثُمَّ يُصَلِّي

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahhab berkata, telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menancapkan tombak pada hari Raya Fitri dan hari Raya kurban, kemudian beliau shalat."

Share This:

Agus Hariyanto

Saya Agus Hariyanto, Direktur Imago Media . Bergerak khusus dibidang pengembangan aplikasi Software serta selalu berkomitmen untuk mengembangkan dan memberdayakan Masyarakat

No Comment to " Shalat Dengan Menjadikan Tombak Sebagai Sutrah (Pembatas) pada Shalat Hari Raya "

  • To add an Emoticons Show Icons
  • To add code Use [pre]code here[/pre]
  • To add an Image Use [img]IMAGE-URL-HERE[/img]
  • To add Youtube video just paste a video link like http://www.youtube.com/watch?v=0x_gnfpL3RM